Kota Lama merupakan embrio perkembangan Kota Kupang. Kota Lama Kupang termasuk kawasan bersejarah yang ditandai keberadaan obyek-obyek peninggalan bangsa asing. Kawasan bersejarah merupakan aset yang perlu dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengelolaan aset bersejarah yang tepat tidak hanya bertujuan untuk menyelamatkan dan melestarikan warisan budaya kota (urban heritage) namun dapat dioptimalkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Menurut identifikasi dan kondisi eksisting obyek-obyek bersejarah menunjukkan Kota Lama Kupang memiliki potensi memenuhi kriteria penetapan cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010. Cagar budaya adalah kekayaan budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam rangka memajukan kebudayaan nasional. Namun mengacu pada pengelolaan sampai saat ini belum dikelola secara tepat dan sesuai dengan nilai sejarah dan karakter urban heritage di Kota Lama Kupang. Pengelolaan dimaksud adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kajian potensi Kota Lama Kupang sebagai kawasan cagar budaya merupakan upaya untuk mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk mengoptimalkan potensi cagar budaya yang dimiliki dengan mendayagunakan aset obyek diduga cagar budaya (ODCB). Tujuan pengembangan cagar budaya di Kota Lama Kupang adalah guna menyelamatkan dan melestarikan karakter urban heritage, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan pembentukan identitas Kota Kupang. Metode kajian dilakukan dengan pendekatan studi lapangan, studi sejarah dan studi karakter urban heritage dan hasil kajian menghasilkan gambaran potensi cagar budaya di Kota Lama Kupang.
Copyrights © 2024