Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pembiayaan musyarakah yang diterapkan di BMT Al Hikmah Semesta Cabang Ngabul Jepara kepada UMKM; (2) kesesuaian akad pembiayaan musyarakah di BMT Al Hikmah Semesta Cabang Ngabul Jepara dengan fatwa DSN No. 08/DSN - MUI/IV/2000. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan ( field research ). Berdasarkan data yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa realisasi dari pembiayaan musyarakah yang berdasarkan prinsip syariah tersebut terdapat beberapa hal yang belum sesuai pada Fatwa DSN - MUI No. 08/DS N - MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah salah satunya mengenai bagi hasil (keuntungan) yang ditentukan di awal akad berupa nominal, sehingga menyebabkan potensi riba, kerugian ditanggung salah satu pihak anggota yang menyebabkan tidak setara kedudukan kedua pihak, maka pembiayaan akad musyarakah masih belum sesuai dengan Fatwa DSN - MUI No. 08/DSN - MUI/IV/2000 tentang pembiayaan musyarakah . Lembaga dalam hal ini belum sepenuhnya menjalankan prinsip syariah dengan baik dan benar.
Copyrights © 2023