Berkembangnya e-commerce di Indonesia mengakibatkan munculnya banyak variasi dalam pembayaran e-commerce di Indonesia. Sistem Shopee COD Cek Dulu merupakan salah satu opsi pembayaran e-commerce yang baru saja diluncurkan. Sistem pembayaran ini merupakan pembaruan dari sistem pembayaran COD yang umumnya dipakai serta menjadi salah satu opsi pembayaran di e-commerce terkemuka yaitu Shopee. Sistem COD Cek Dulu ini menimbulkan banyak persoalan yang mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha. Untuk itu Indonesia sebagai negara yang menempatkan hukum sebagai landasan mengatur tiap-tiap warganya diharuskan memiliki perlindungan hukum terhadap penjual sebagai pelaku yang sering dirugikan. Tulisan ini akan membahas Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee. Adapun metode yang digunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap penjual pada e-commerce dalam sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu. Dengan menggunakan landasan pada peraturan setingkat Undang-Undang yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi pelaku usaha di e-commerce menggunakan sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu.
Copyrights © 2024