Penelitian ini menjelaskan sejarah negara Kuwait, sistem hukumnya dan Peradilan Agama Kuwait yang tujuannya untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peradilan Agama didalam sistem hukum campur yang dimiliki oleh Negara Kuwait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Kuwait adalah Monarki Konstitusional sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang sultan atau raja (Kuwait menyebutnya Emir), yang dipilih seumur hidup oleh anggota keluarganya. Sistem hukumnya menggabungkan hukum sipil Inggris Raya, hukum sipil Perancis, dan hukum sipil Mesir. Peradilan Kuwait tidak mengikuti prinsip syariah sepenuhnya. Namun, pengadilan syariah, yang berasal dari al-Quran dan hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam, dapat menangani masalah hukum keluarga.
Copyrights © 2024