Terdapat backlog perumahan sebanyak 9.9 juta unit pada tahun 2023 yang menunjukkan bahwa masih adanya kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan perumahan dan pasokan yang tersedia. Sesuai dengan pasal 28H ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas hunian yang layak dan sehat, sehingga dibuatlah sebuah program yang memberikan kemudahan akses perumahan bagi mereka yang terkendala dalam finansial terkhususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terhadap kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur melalui buku, artikel dalam jurnal, bahan makalah, sumber daring dan cetak relevan lainnya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa adanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah karena telah memenuhi 3 syarat yang menjadi acuan kesejahteraan yaitu pemenuhan kesejahteraan materi, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan.
Copyrights © 2024