Pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada semua subyek hukum termaksuk Perempuan dan anak dimana kelompok ini merupakan subyek yang rentan mengalaminya. Kegiatan pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi pencegahan perilaku bullying dan kekerasan seksual pada anak usia dini melalui kegiatan penyuluhan. Kegiatan ini dilakukan di Sekolah Dasar Panda. Kegiatan penyuluhan ini melibatkan pembicara dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bima dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA Polres Bima). Hasil dari pengabdian ini adalah mengetahui gambaran peran sekolah dalam pencegahan tindakan kekerasan bullying dan untuk memberikan edukasi pencegahan perilaku bullying dengan Pendidikan karakter dan pelibatan orang tua. di SD Negeri Panda
Copyrights © 2023