Permukiman kumuh yang berada di Dusun Mandala Desa Mendalok, Kecamatan sungai kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Indonesia. Merupakan salah satu permukiman yang masih harus diperhatikan yang mengikuti peraturan – peraturan penataan yang berlaku. Salah satu aturan Kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh meliputi krietria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, dreanase lingkungan, Penyedian air bersih, pengolahan air limbah, kondisi pengelolahan sampah dan kebakaran. Tujuan dari penulisan Penelitian adalah menjadikan kawasan yang tidak kumuh dan mengikuti peraturan yang ada. Konsep Penataan permukiman yang diterapkan adalah konsep penataan permukiman kampung nelayan yang dimana pembangunan lahan terfokus menjadi pembahasan utama. Metode yang dipakai untuk memperoleh data pendukung penulisan penelitian ini yaitu dengan cara observasi, wawancara, kuesioner, dan data pengukuran. Dimana hasil penelitian yang didapatkan adalah Pentaan terfokus dengan luasan 0,81 Ha dengan pembangunan rumah layak huni dengan type 60 sebnyak 37 buah dan rumah type 80 dengan 8 rumah, drainase menggunakan penampang trapesium dan membaut TPS sebanyak 4 buah dengan timbunan sampah perhari sebanyak 6,90 m3/hari.
Copyrights © 2022