IBLAM Law Review
Vol. 2 No. 2 (2022): IBLAM LAW REVIEW

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA PENYELENGGARA FINTECH PEER TO PEER LENDING

Laela, Sofa (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

Modernisasi pelayanan transaksi keuangan telah melahirkan teknologi pelayanan transaksi pinjam meminjam melalui sebuah platform (fintech P2P Lending) yang pelaksanaannya berbeda dengan kredit melalui bank konvensional. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum penyelenggara P2P Lending sebagai pelaku usaha dalam kegiatan P2P Lending dan perlindungan hukum bagi penyelenggara apabila timbul sengketa dalam pinjam meminjam online yang terjadi ketika pihak debitur gagal bayar maupun ketika pihak kreditur melakukan penagihan dengan cara melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pasal 18 POJK No.77/POJK.01/2016 menyatakan kedudukan penyelenggara adalah merupakan perantara antara pengguna P2P Lending dan merupakan perjanjian pemberian kuasa dari pemberi pinjaman. Perlindungan hukum preventif dan represif dilakukan untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa antara penyelenggara dengan pengguna P2P Lending. Sebagai mitigasi risiko, maka iktikad baik dari para pihak sangat penting dalam pelaksanaan P2P Lending.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ILR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and ...