IBLAM Law Review
Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW

KAJIAN SINKRONASI HUKUM TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PERSEORANGAN DITINJAU DARI UNDANG -UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN PERPU NO 02 TAHUN 2022

T Rezky Amelia Indra Yani (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Ida Hanifah (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Ramlan Ramlan (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Masing-masing perusahaan didirikan berdasarkan suatu perjanjian (kontrak). Artinya harus dilakukan oleh sekurang-kurangnya oleh dua orang atau lebih sebagai pemegang saham, yang sepakat untuk bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas yang dibuktikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dituangkan dalam akta pendiriannya dibuat dihadapan notaris dan setiap pendiri wajib mengambil saham dan tanpa akta notaris. Ketentuan ini menjadi asas dalam pendirian perseroan terbatas yang menurut usaha mikro dan kecil dapat disebut perseroan perseorangan karena dapat didirikan oleh satu orang. Penelitian hukum normatif atau doktrinal yang diajukan dalam penelitian ini adalah penelitian mengenai asas-asas hukum. Penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan suatu keadaan atau fenomena, baik dalam tataran hukum positif maupun empiris, namun juga ingin memberikan pengaturan yang tepat (das sollen) dan menyelesaikan permasalahan hukum terkait kajian sinkronisasi hukum pendirian Perseroan Terbatas Perorangan. ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022. Tidak ada dokumen fisik pendirian perusahaan perseorangan yang harus diserahkan kepada pemerintah, yang ada hanya scan dokumen, dan pihak yang menandatanganinya. pernyataan tersebut tidak dapat menjamin bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Dengan demikian tidak diperlukannya akta notaris dalam pendirian perusahaan Usaha Mikro Kecil. Pembubaran perusahaan usaha mikro dan kecil dilakukan melalui RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. PT tetap dibentuk/dibuat dengan 1 (satu) subjek hukum, sehingga subjek hukum wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain dengan jangka waktu tertentu. telah ditentukan, sehingga subjek hukum dalam perseroan terbatas tidak tunggal, melainkan lebih dari 1 (satu) pihak. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam suatu perseroan terbatas terdapat seorang pemegang saham tunggal, namun tidak menutup kemungkinan pula bahwa pemegang saham tunggal tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang diderita perseroan terbatas tersebut, baik disengaja maupun tidak disengaja, dan dapat pula dibubarkan di Pengadilan Negeri atas permohonan para pihak. pihak yang berkepentingan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ILR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and ...