IBLAM Law Review
Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW

KETIDAKJELASAN MAKNA “MENTRANSMISIKAN” PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK REVISI KEDUA

Oktabiantoro, Dwi (Unknown)
Evi Retno Wulan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian. Namun, terjadi perbedaan penafsiran terkait makna “mentransmisikan” yang masih membingungkan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penafsiran makna “mentransmisikan” berdasarkan gramatikal, sistematis, teleologis dan autentik. Hasil analisis menunjukkan secara gramatikal, mentransmisikan berarti mengirim informasi dari satu pihak ke pihak lain. Secara autentik, mentransmisikan adalah pengiriman informasi hanya ke satu orang penerima, bukan disebarluaskan. Secara sistematis, teleologis dan sosiologis, mentransmisikan perlu ditafsirkan hanya ke satu orang untuk memberikan perlindungan memadai dan selaras dengan penafsiran secara autentik. Kesimpulannya, mentransmisikan perlu ditafsirkan secara tegas hanya dikirim ke satu orang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah ujaran kebencian melalui dunia maya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ILR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and ...