Hak untuk memutus kontrak kerja memang bukan hanya dimiliki oleh pengusaha, namun juga dimiliki oleh pekerja, termasuk tenaga kerja asing. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pemberi kerja atas pemutusan hubungan kerja sepihak oleh tenaga kerja asing dan kendala dalam pelaksanaan eksekusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam putusan Nomor 038K/PDT.SUS/2011, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah dilaksanakan tahapannya oleh pihak pemberi kerja sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu dimulai dengan upaya bipartit dilanjutkan dengan upaya tripartit melalui mediasi, kemudian melalui upaya gugatan ke pengadilan hubungan industrial dan berlanjut ke Mahkamah Agung. Namun, pelaksanaan eksekusinya terkendala oleh beberapa hal berkaitan dengan izin tinggal tenaga kerja asing yang terbatas dan tidak adanya harta yang dapat disita.
Copyrights © 2024