Kasus terkait kepemilikan tanah atas Hak Eigendom Verponding yang mengalami keterlambatan dalam proses konversi, menyebabkan tanah tersebut kembali dikuasai oleh negara. Proses hukum telah berlangsung dari Pengadilan Tingkat Pertama hingga Peninjauan Kembali, di mana keputusan akhir menetapkan bahwa tergugat, secara kolektif, harus Memberikan kompensasi kepada pihak yang mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah yang mereka klaim. Namun, sampai saat ini, tergugat belum memenuhi kewajiban tersebut. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan pembayaran ganti rugi atas hak tanah berdasarkan putusan No. 523/pdt.g/2001/Pn.Jaksel, jo. No. 245/pdt/2003/PT.DKI, jo. 611K/pdt/2004, jo. No. 64PK/pdt/2007. Kedua, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi penerima ganti rugi jika sampai jangka waktu pembayaran belum menerima ganti rugi sesuai putusan pengadilan. Metode penelitian yang diterapkan ialah pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus tersebut sesuai dengan prinsip hukum dan melibatkan perlindungan hukum yang bersifat represif. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa hak atas tanah Eigendom tidak dapat dilakukan eksekusi karena tanah tersebut dimiliki oleh negara, dan keputusan pengadilan tidak menetapkan batas waktu pembayaran. Akibatnya, perlindungan hukum bagi para penggugat terkait ganti rugi atas tanah tersebut diperuntukkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Copyrights © 2024