Dalam manifestasi pemilukada terdapat mekanisme dan syarat yang telah disahkan dalam undang – undang BAB II PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN Bagian Kesatu Persyaratan Calon Pasal 4 ayat (1). Termuat salah satu syarat pemilukada yaitu setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota harus memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Dalam artikel ini, dibahas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020. Orient Patriot Riwu Kore, sebagai calon Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur pada tahun 2020 nomor urut 02 kedapatan secara diam – diam berstatus kewarganegaraan ganda yaitu Indonesia dan Amerika Serikat hal ini disampaikan langsung kebenarannya oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa kedutaan Besar dapat mengonfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri RI dan Bawaslu RI. Persoalan ini tentulah mewujudkan kewajiban Mahkama Konstitusi sebagai pemutus sengketa dalam pemilu/pilkada. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. (legal research), studi dokumen atau menggali data – data pustaka yang nantinya akan dianalisis, serta dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual/doktrin (Conceptual Approach) yang terakhir pendekatan kasus itu sendiri (Case Approach). Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penyimpangan terhadap syarat pencalonan diri sebagai Calon Bupati oleh Orient Patriot Riwu Kore sebagai latar belakang putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUHP.BUP-XIX/2021 yang berisi dibatalkannya Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Saburaijua Provinsi Nusa Tenggara Timur serta pendiskualiikasian Orient Patriot Riwu Kore dalam Pilkada Bupati Saburaijua Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam tulisan ini penulis ingin membahas mengenai penyelewengan aturan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang dilakukan oleh Orient Patriot Riwu Kore hingga dampak hukum yang harus ditanggung.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024