Artikel ini membahas tentang sinkronisasi SIMKAH dan pencatatan pendaftaran perkawinan. Penelitian ini menggunakan 3(tiga) pendekatan, yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus serta menekankan pada jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sinkronisasi SIMKAH dan pencatatan pendaftaran perkawinan sudah saling berkesinambungan, akantetapi adanya kelalaian dari petugas yang diberikan wewenang dalam pencatatan, sehingga menimbulkan kekeliruan dalam hal pencatatan perkawinan.
Copyrights © 2024