Artikel ini membahas tentang pengaturan mengenai yurisdiksi dari cyber crime yang tentunya tidak terlepas dari tantangan serta hambatan dalam pelaksanaannya di kehidupan nyata. Pengaturan mengenai yurisdiksi ini muncul sebagai aturan yang mendorong negara – negara untuk dapat mengadili pelaku kejahatan siber tanpa terkecuali. Namun dalam mengadili pelaku juga tidak terlepas dari hukum nasional negara yang terkodifikasi dengan hukum internasional yang berlaku, sehingga negara – negara tersebut dapat ditengahi dan bekerja sama dalam mengadili pelaku. Meskipun begitu keterbatasan hukum dalam menangani kejahatan siber juga menjadi sebuah hambatan. Dikarenakan belum ada aturan yang secara spesifik dalam menangani jenis – jenis kejahatan siber tersebut. Selain itu sering terjadi keterlambatan terhadap penegakan hukum tersebut karena harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif guna mengkaji terkait kesesuian antara pengaturan yang berlaku dengan yurisdiksi cyber crime. Hasil penelitian menyatakan bahwa yurisdiksi cyber crime sudah sesuai dengan aturan yang berlaku namun tetap memiliki hambatan – hambatan tertentu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024