Perjanjian kontrak kerja, yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, merupakan hubungan hukum penting antara pekerja dan pengusaha. Namun, ada halnya ketika perjanjian tersebut dapat gagal yang menyebabkan salah satu pihak mengalami kerugian. Untuk menghindari kegagalan dan menjaga hubungan kerja yang sehat dalam situasi seperti ini, penting untuk menyelesaikan perselisihan. Ada dua cara penyelesaian sengketa, yaitu non-litigasi (seperti negosiasi dan mediasi) dan litigasi atau melalui jalur hukum (seperti pengadilan). Sangat penting untuk memahami upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian kerja. Para pihak dapat membangun hubungan profesional yang kuat, saling menguntungkan, dan berkelanjutan melalui tindakan pencegahan yang tepat, seperti membuat perjanjian yang jelas, berkomunikasi secara terbuka, mengawasi kinerja, dan bekerja sama untuk menyelesaikan sengketa. Dengan demikian, penulis melakukan analisis terhadap kasus wanprestasi perjanjian kerja dengan metode penelitian hukum normatif agar dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan hukum perdata dan implikasi hukumnya.
Copyrights © 2024