Penelitian menunjukkan bahwa pekerja di Indonesia belum memiliki perlindungan hukum yang memadai terhadap keselamatan dan kesehatannya. Hal ini menjadi permasalahan karena banyak kendala yang menyulitkan perlindungan untuk bekerja dengan baik. Tulisan ini bertujuan untuk membahas tentang penerapan dan pengaturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada suatu perusahaan, dengan fokus pada aspek hukum kelalaian dalam memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang berujung pada meninggalnya pekerja. Selain itu, tulisan ini akan menganalisis putusan perkara Nomor 107/Pid.C/2021/PN.Kis yang relevan dengan topik K3 dan implikasi hukumnya. Dengan mengkaji isu-isu tersebut, tulisan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pemahaman akan pentingnya K3 di tempat kerja dan implikasi hukum bagi pengusaha yang mengabaikan tanggung jawabnya, yang pada akhirnya berujung pada kematian pekerja.
Copyrights © 2024