Perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) sering kali menimbulkan permasalahan di kota-kota. PKL biasanya menduduki ruang-ruang publik seperti trotoar, taman, pinggir jalan, di atas irigasi, jembatan, bahkan di tengah taman kota dan alun-alun. Di Kabupaten Jember, perkembangan PKL terlihat cukup pesat, sehingga sering terjadi kericuhan dalam proses penertiban karena banyak dari mereka yang menolak penggusuran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap PKL yang berjualan di area alun-alun. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), metode yuridis empiris yang berfokus pada analisis prinsip-prinsip dan standar dalam hukum positif, serta pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2008, pedagang kaki lima harus memiliki izin lokasi, yang berlaku selama satu tahun dan tidak dipungut biaya. Mereka juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kebersihan, dan membayar retribusi. Penataan pedagang kaki lima di Kabupaten Jember diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2008 dan Perbup No. 36 Tahun 2009. Pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin dapat digusur atau ditertibkan oleh polisi pamong praja.
Copyrights © 2024