Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya penundaan Pemilu 2024 terhadap system Demokrasi di Indonesia. Adanya penundaan tersebut tidak hanya memiliki dampak praktis terhadap proses demokrasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan hukum terkait dengan konstitusi dan sistem demokrasi di negara ini. Di Indonesia sendiri penundaan pemilu 2024 tidak hanya berdampak pada jadwal politik dan administratif, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap sistem demokrasi di Indonesia sperti ketidakpastian politik, ketidaklegitan pemerintah, bahkan adnya ketidaksetaraan politik. Penulisan ini menggunakan metode penelitian analisis normatif dan studi kasus. Penelitian hukum normatif (normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan prilaku setiap orang. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana konstitusionalitas penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan UUD NKRI 1945. Maka tujuan dari penulisan ini yakni melakukan analisis terhadap konstitusionalitas penundaan pelaksanaan pemilu 2024 dan implikasi hukum dari penundaan pemilu 2024 terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2024