Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Indonesia tidak terlepas dari norma dan aturan yang berlaku, sehingga warga negara selalu terikat dengan norma dan aturan tersebut. Perkembangan teknologi informasi memberikan dampak negatif berupa peluang untuk melakukan kejahatan siber, termasuk perjudian online. Perjudian online dikategorikan sebagai cyber crime dan diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Mengacu pada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Namun, dalam praktek peradilan, masih ada perkara perjudian online yang diputus menggunakan Pasal 303 KUHP, seperti pada putusan Pengadilan Negeri Nomor: 191/Pid.B/2021/PN.Jmr. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus untuk menganalisis bagaimana penuntutan terhadap pelaku perjudian online dalam praktek peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas lex specialis harus diperhatikan dalam pembuatan tuntutan hukum. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum terkait perjudian online di Indonesia.
Copyrights © 2024