Anak yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka atau terdakwa, berhak memperoleh perlindungan hukum, terutama ketika dilakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan. Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa anak berbeda dengan terdakwa dewasa karena ada ketentuan khusus yang berlaku. tujuan dari penelita ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengeluarkan penetapan penahanan terhadap anak. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang (Statute approach), pendekatan kasus (Case approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa syarat Penahanan terhadap anak terdapat didalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Merujuk pada surat penetapan Penahanan yang tahap pertama dan kedua hakim mempertimbangkan dalil dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang UU perlindungan anak, maka seharusnya tidak dilakukan Penahanan karena Dakwaan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun.
Copyrights © 2024