Sertifikat ganda hak milik atas tanah menjadi isu yang kompleks dalam praktik hukum perdata, terutama dalam konteks Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengimplementasikan penyelesaian kasus sertifikat ganda hak milik atas tanah berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPA dalam ranah hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap Pasal 19 UUPA dalam menyelesaikan sengketa terkait sertifikat ganda. Implementasi yang tepat dari ketentuan hukum perdata dapat menjadi solusi efektif dalam menangani masalah kompleks ini. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pemahaman dan penerapan hukum agraria di Indonesia.
Copyrights © 2024