Artikel ini akan membahas seluk-beluk tafsir maqa>s}idi>, mulai dari sejarah, pemahaman dan hubungannya dengan metode penafsiran lainnya, dan langkah-langkah (masa>lik) dalam tafsir Maqashidi. Tafsir maqa>s}idi>, yang istilahnya telah muncul baru-baru ini, sebenarnya praktis ada sejak fase pertama dari interpretasi al-Qur’an, yaitu di era shahabah dan tabi’in. Jadi dalam praktiknya, tafsir maqa>s}idi> bukanlah sesuatu yang baru dalam kajian tafsir Al-Qur’an. Berdasarkan maslahah, tafsir maqa>s}idi> memiliki posisi penting yang memediasi dua interpretasi arus utama, yaitu interpretasi pandangan harfiah (tekstual) dan interpretasi kontekstual. Dengan keistimewaan ini, diharapkan bahwa tafsir maqa>s}idi> dapat benar-benar mewujudkan tujuan utama ajaran Islam secara umum, dan syari’at Islam pada khususnya. Penelitian ini adalah jenis normatif dengan pendekatan al-maqa>s}id al-shari>’ah. Sumber data berasal dari sumber sekunder dengan bahan primer, yaitu kitab-kitab ushul. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Tafsir Al-Qur’an, sebagai sebuah proses maupun produk, tidak mungkin bisa dilepaskan dari tujuan mendatangkan mashlahah sebagai tujuan utama dari al-maqa>s}id al-shari>’ah. Oleh karenanya adanya tafsir berparadigma al-maqa>s}id al-shari>’ah (Tafsir maqa>s}idi>) merupakan suatu keniscayaan. Langkahnya meliputi: 1)Teks dan hukum tergantung pada tujuannya (al-Nusu>s wa al-Ah}ka>m bi Maqa>shidiha>), 2) Mengumpulkan antara kepentingan umum dan khusus (al-Kulliyya>t al-’At al-Khassah), 3) Membawa manfaat dan mencegah kerusakan secara benar (Jalb al-Masha>lih} wa Dar’ al-Mafa>sid), dan 4) Mempertimbangkan dampak hukum (I’tiba>r al-Maa>lat). Kata kunci ; Al-Qur’an, jihad, tafsir maqasidi
Copyrights © 2022