Sahaja : Journal Sharia and Humanities
Vol. 2 No. 1 (2023): Sahaja: Journal Sharia and Humanities

FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO

Indah Listyorini (Unknown)
Arief Hanif, Hamdan (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2023

Abstract

Abstrak Batas usia minimum perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang batas minimum usia perkawinan. Awalnya laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun kini menjadi 19 tahun untuk keduanya. Namun bagi yang belum cukup umur dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah yang merupakan bentuk pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Faktanya, di KUA Kecamatan Kalitidu setiap tahunnya memiliki jumlah dispensasi nikah yang cukup banyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Tercatat pada tahun 2018 hingga tahun 2021 dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu mencapai 149 kasus. Hasil dari penelitian yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah di KUA Kecamatan Kalitidu tahun 2021 adalah karena faktor budaya atau adat istiadat, faktor media sosial, faktor rendahnya pendidikan dan banyaknya perempuan yang hamil diluar nikah. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa tingginya perkara pengajuan dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro adalah disebabkan oleh beberapa faktor tersebut di atas.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

sahaja

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sahaja specifications in the discourse of Sharia and Humanities. Sahaja invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related. That aims to encourage and promote the study of the sharia and humanities from a wide range of scholarly ...