Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN DI KUA TERHADAP PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI Nurul Manzilah; Indah Listyorini; Burhanatut Dyana
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 7 No. 2 (2024): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32665/almaqashidi.v7i2.3622

Abstract

Bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada para calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa permasalahan mengenai pemahaman hak dan kewajiban suami istri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas bimbingan perkawinan serta pemahaman hak dan kewajiban suami istri. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, sumber data penelitian ini menggunkan data primer dengan kegiatan observasi, wawancara, analisis, dan dokumentasi. Serta data sekunder dengan hasil penelitian terdahulu, artikel jurnal ilmiah, karya tulis akademik seperti skripsi, berbagai landasan hukum yang relevan, serta sumber-sumber ilmiah lainnya yang dapat diakses melalui internet. Pengumpulan data diperoleh dengan tiga metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan data yang diperoleh menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan teori sosialisasi dan teori efektivitas. Berdasarkan hasil penelitian sosialisasi bimbingan perkawinan di KUA yang berkembang di masyarakat sudah dilakukan dengan prosedural sehingga dapat menjadi calon pengantin dengan baik. Efektivitas bimbingan perkawinan di KUA masih belum efektif. Namun jika dihubungkan dengan pemahaman dan kewajiban suami istri melalui bimbingan perkawinan di KUA menurut 10 responden sudah efektif khususnya materi hak dan kewajiban suami istri. Kata Kunci: Efektivitas, Bimbingan perkawinan, Hak dan kewajiban suami istri
FAKTOR PENYEBAB DISPENSASI NIKAH DI KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO Indah Listyorini; Arief Hanif, Hamdan
Sahaja: Journal Sharia and Humanities Vol. 2 No. 1 (2023): Sahaja: Journal Sharia and Humanities
Publisher : Universitas Darunnajah Jakarta, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61159/sahaja.v2i1.90

Abstract

Abstrak Batas usia minimum perkawinan telah diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang batas minimum usia perkawinan. Awalnya laki-laki berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun kini menjadi 19 tahun untuk keduanya. Namun bagi yang belum cukup umur dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah yang merupakan bentuk pengecualian aturan atau hukum yang diberikan kepada pemohon untuk melangsungkan pernikahan. Faktanya, di KUA Kecamatan Kalitidu setiap tahunnya memiliki jumlah dispensasi nikah yang cukup banyak dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Tercatat pada tahun 2018 hingga tahun 2021 dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu mencapai 149 kasus. Hasil dari penelitian yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah di KUA Kecamatan Kalitidu tahun 2021 adalah karena faktor budaya atau adat istiadat, faktor media sosial, faktor rendahnya pendidikan dan banyaknya perempuan yang hamil diluar nikah. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa tingginya perkara pengajuan dispensasi nikah di Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro adalah disebabkan oleh beberapa faktor tersebut di atas.
CHILDFREE DALAM PERJANJIAN PRANIKAH PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA Husna, Sofiatul; Khurul Anam; Indah Listyorini
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 6 No. 1 (2023): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32665/almaqashidi.v6i1.2816

Abstract

Perkawinan sebagai salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk memenuhi perintah Allah dan Rasulullah dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis dan bahagia serta memilki keturunan. Dalam perkawinan sudah tidak asing lagi dengan istilah perjanjian perkawinan. Dewasa ini marak terjadi perjanjian perkawinan yang isinya bertolak belakang dengan tujuan menikah dalam islam yaitu untuk memiliki keturunan. Keputusan pasangan yang sepakat memilih childfree semakin banyak dijumpai, fenomena akan keputusan childfree ini cukup menarik untuk dibahas, karena menyimpang dari tujuan pernikahan. Permasalahan yang dikaji yaitu; Apa saja faktor-faktor yang melatar belakangi sebuah keluarga memilih untuk childfree dan pandangan hukum perkawinan di Indonesia terhadap perjanjian pranikah yang mencantumkan klausul childfree di dalamnya?. Penenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi sebuah keluarga memilih untuk childfree. Dan bagaimana pandangan hukum perkawinan di Indonesia terhadap perjanjian pranikah yang mencantumkan klausul childfree di dalamnya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan. menggunakan metode dokumentasi sebagai sarana pengumpulan data. Childfree dalam perjanjian pranikah perspektif hukum perkawinan di Indonesia, itu diperbolehkan. selama hal tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang, serta perjanjian tersebut diterima dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan.
TOXIC RELATIONSHIP MAINTENANCE : UPAYA PENCEGAHAN KDRT DALAM PERNIKAHAN Windi, Pravita; Burhanatut Dyana; Indah Listyorini
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 7 No. 1 (2024): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32665/almaqashidi.v7i1.2986

Abstract

: Toxic relationship maintenance dalam pernikahan adalah suatu pemeliharaan pernikahan terhadap hubungan tidak sehat, sehingga pernikahan mampu terjaga. Tindakan ini dilakukan guna mencegah perilaku toxic relationship secara tepat, agar tidak berkembang menjadi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menghimpun data dari Komnas Perempuan, jumlah kasus KDRT terbilang masih tinggi. Berdasarkan data tersebut, mendorong peneliti melakukan analisis terhadap toxic relationship maintenance sebagai upaya pencegahan kasus KDRT dengan memakai prespektif Mark Manson dan mu’āsyarah bil ma’rūf. Penelitian ini didasari atas tujuan guna mengetahui konsep toxic relationship maintenance menurut  prespektif Mark Manson dan mu’āsyarah bil ma’rūf, serta hubungan toxic relationship maintenance sebagai upaya pencegahan KDRT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Sumber primernya memakai e-book Mark Manson berjudul “Healty Relationships” dan “The Guide to Relationships”, serta berbagai sumber lainnya terkait toxic relationship maintenance dan KDRT. Hasil dari penelitia ini menunjukkan bahwa konsep toxic relationship maintenance menurut Mark Manson dan mu’āsyarah bil ma’rūf dilakukan dengan menjauhkan hubungan dari perilaku toksik dan menjalankan hak serta kewajiban pernikahan secara seimbang, untuk menghindari toxic dalam rumah tangga. Kata Kunci: Toxic Relationship Maintenance, KDRT, Mark Manson, Mu’āsyarah bil Ma’rūf
LGBT dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Hanif, Hamdan Arief; Indah Listyorini
ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab Vol. 5 No. 2 (2024): September 2024
Publisher : Direktorat Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/abhats.vol5.iss2.art2

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) dari perspektif Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM), menekankan bahwa naluri seks merupakan fitrah manusia yang harus disalurkan melalui pernikahan yang sah. Islam mengutuk penyimpangan seksual seperti LGBT karena dapat merusak moral, sosial, dan biologis manusia. Sementara itu, resolusi Dewan HAM PBB tahun 2011 yang mendukung hak-hak LGBT berdasarkan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) telah menjadi perdebatan, terutama di Indonesia, yang menerapkan nilai-nilai Pancasila dan agama dalam penegakan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis untuk menganalisis pandangan Islam terhadap LGBT melalui teks-teks hukum Islam dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam tidak mengakui legalisasi orientasi seksual yang menyimpang, namun mengakui pentingnya perlindungan hak-hak dasar LGBT berupa jaminan kesehatan untuk rehabilitasi. Ulama berbeda pendapat terkait hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian, mulai dari hukuman mati hingga ta'zir, yaitu hukuman yang diserahkan kepada penguasa. Di Indonesia, pasal 292 KUHP hanya melarang hubungan seksual sesama jenis jika melibatkan anak di bawah umur, namun hubungan homoseksual antara orang dewasa tidak diatur secara tegas. Dalam pandangan Islam dan hukum Indonesia, LGBT dianggap sebagai ancaman bagi moralitas dan tatanan sosial. Pendidikan agama sejak dini diyakini dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko penyimpangan seksual, dan rehabilitasi bagi pelaku LGBT penting dilakukan agar mereka kembali menjalani kehidupan sesuai norma agama dan sosial. Penegakan hukum, pendidikan agama, dan dukungan moral bagi pelaku LGBT menjadi langkah penting dalam mencegah penyimpangan dan menjaga moralitas masyarakat. Keywords: Penyimpangan Seksual, LGBT, Hukum Islam, HAM
Integration of Islamic Law and Positive Law in the Context of Legal Pluralism in Indonesia Arief Hanif, Hamdan; Indah Listyorini
Qoumun: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 2 (2025): Qoumun: Journal of Social and Humanities
Publisher : Cv. Kayaswara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In Indonesia, the coexistence of multiple legal systems namely the national or positive law, customary (adat) law, and Islamic law (sharia/fiqh) gives rise to complex challenges of harmonisation within a plural legal order. This article examines how Islamic law and positive law are integrated (or fail to integrate) in the Indonesian legal system, especially in light of the country’s foundational ideology of Pancasila and plural religious and cultural composition. Using a normative‐juridical approach complemented by doctrinal analysis of legislation, judicial decisions and scholarly literature, this research explores the structural, normative and practical dynamics of integration, the obstacles encountered (such as conflicting norms, jurisdictional overlaps, human-rights tensions), and the opportunities for re-conceptualising legal pluralism as complementary rather than competing systems. The results indicate that while Islamic law is not fully codified as national law, its values have increasingly been absorbed into positive law through mechanisms such as legislative receptio, judicial interpretation, and regional regulation (particularly in special-autonomy regions). The discussion highlights that sustainable integration depends on recognition of pluralism, legal certainty, rights protection, and contextualisation of Islamic legal norms within national and global human-rights frameworks. The conclusion proposes a model of harmonised pluralism that respects diversity while maintaining coherence and justice in the national legal order.