Salah satu produk pembiayaan kredit rumah PT Bank Tabungan Negara KPR, membantu nasabah memenuhi kebutuhan mendasar akan tempat tinggal yang layak. Namun, kredit macet muncul pada saat pembiayaan sedang dilaksanakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja penyebab debitur tidak mampu membayar KPR dan bagaimana restrukturisasi digunakan untuk menyelesaikan KPR bermasalah. Penelitian ini menggunakan teknik metodologi kualitatif. Data primer dikumpulkan melalui teknik wawancara dengan pihak bank sebagai bagian dari pendekatan pengumpulan data. Penelitian ini dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bangkalan. Berdasarkan hasil penelitian proses restrukturisasi dilakukan jika ada debitur yang mengalami kesulitan untuk membayar angsuran tetapi masih memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Dengan adanya restrukturisasi debitur bisa mendapatkan keringan pembayaran dengan cara perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, penundaan pembayaran, konversi utang dan pinjaman tambahan dari bank, akan tetapi tidak semua kredit macet menggunakan restukturisasi. Debitur yang tergolong NPL (Non Perfoming Loan) yaitu debitur yang menunggak pembayaran dari 90 hari kedepan. Terdapat 5 status kolektibilitas debitur diantaranya kol 1 lancar, kol 2 dalam perhatian khusus, kol 3 kurang lacar, kol 4 diragukan dan kol 5 macet. Pada umumnya, bank BTN akan lebih memilih cara negosiasi terlebih dahulu karena lebih cepat dan efisien, bank BTN juga akan mempertimbangkan kondisi keuangan kebitur dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Manfaat penelitian ini dengan restrukturisasi dapat meminimalisir terjadinya kredit macet.
Copyrights © 2024