Pengadilan Anak merupakan pengadilan khusus untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Mengenai peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam persidangan, anak wajib didampingi oleh orang tuanya atau orang yang dipercayainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan orang tua dalam persidangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan bagaimana pengaruh ketidakhadiran orang tua bagi putusan Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan wawancara terhadap Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah peranan orang tua dalam persidangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sangat penting guna memberikan informasi mengenai kondisi anak sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan dengan melihat kondisi anak berdasarkan penjelasan dari orang tuanya dan ketidakhadiran orang tua dalam sidang anak di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan penelitian yang dilakukan terdapat perbedaan interpretasi Hakim perihal berpengaruh atau tidaknya terhadap putusan hakim. Hakim yang menyatakan bahwa ketidakhadiran orang tua berpengaruh bagi putusan hakim karena hakim tidak dapat mendengar secara langsung mengenai kondisi anak, sedangkan Hakim yang menyatakan bahwa ketidakhadiran orang tua tidak berpengaruh signifikan bagi putusan hakim karena sudah ada Penelitian Kemasyarakatan yang akan memberikan informasi mengenai kondisi anak. Kata kunci: Peran Orang Tua, Tindak Pidana, Anak
Copyrights © 2024