Tidak semua tindak pidana dalam penyelesaiannya di tempuh melalui proses di persidangan, namun, bisa melalui kesepakatan Bersama antar kedua belah pihak yang saling menguntungkan yakni penyelesaian di luar pengadilan atau yang dikenal sebagai alternatif penyelesaian dengan cara restorative justice. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarkata tentang pelaksanaan restorative justice pad tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengedukasi kepada masyarakat bahwa adanya restorative justice dapat mewujudkan atau mengedepankan rasa keadilan di masyarakat. Dalam jurnal pengabdian masyarakat ini, penulis menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan mengkaji sehubungan dengan studi kasus tentang pelaksanaan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian menurut observasi melalui magang dan wawancara langsung bersama Jaksa di Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelaksanaan restorative justice begitu penting jika dihubungkan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, karena jika dilihat dari sejarah seiring berjalannya waktu banyak pelaku yang melakukan kejahatan dan lembaga pemasyarakatan (LP) mulai overcapacity sehingga munculah gagasan agar LP tidak lagi overcapacity, dibuatlah pemidanaan yang sifatnya lebih merestorasi dan munculah yang namanya keadilan restoratif atau restorative justice. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar berkomitmen dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, melalui pendekatan Restorative yang tidak hanya menyelesaikan kasus tetapi juga menyentuh hati masyarakat serta tercapainya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menurut hasil studi kasus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.Kata Kunci: restorative justice, tindak pidana pencurian, kejaksaan negeri denpasar