Layanan elektronik banking atau E-Banking merupakan suatu inovasi terbaru yang sangaja dihadirkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bentuk komitmen pelayanan berbasis teknologi digital yang bertujuan untuk mempermudah nasabah di sektor perbankan. Layanan E-Banking telah memungkinkan nasabah BSI untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik antara lain ATM, phone banking, electronic fund transfer, internet banking maupun mobile, Instrumen ini tentu memberikan dampak yang sangat positif bagi pengguna jasa layanan BSI di Aceh pasca diberlakukan Qanun No 11 Tahun 2018 Tentang LKS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi nasabah terhadap kemudahan penggunaan E Banking dan mengetahui persepsi nasabah terhadap resiko-resiko yang dihadapi dalam penggunaan E-Banking pada PT. BSI pasca di berlakukan penerapan Qanun No 11 Tahun 2018 Tentang LKS di Aceh. Metode penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan teknik penelitian studi kasus. Jenis data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini sangat bermanfaat serta dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan Lembaga Keuangan Syariah untuk melakukan mitigasi lebih cepat terkait dengan potensi risiko yang muncul baik pada tataran internal bank dan eksternal, hal ini mengingat masyarakat Aceh untuk saat ini sangat sensitive dengan bentuk layanan berbasis digital yang sering bermasalah diberikan oleh bank terhadap nasabah.
Copyrights © 2023