ABSTRAK Tujuan Penelitian ini ialah membahas tentang adanya ketidakjelasan status lembaga negara setelah perubahan UUD Tahun 1945. Banyaknya organ negara yang lahir setelah perubahan UUD Tahun 1945 telah menimbulkan kategori yang tidak jelas tentang subjek yang diberikan status sebagai lembaga negara. Apalagi, dengan dicabutnya Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja antara Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga Tinggi Negara, menjadikan tiadanya pegangan yang jelas terkait indikator lembaga negara. Sementara itu, UUD Tahun 1945 sendiri tidak memberikan kriteria yang jelas pula dan hanya memberikan konstruksi umum, yaitu “Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” (Pasal 24C), tanpa merinci lebih lanjut subjek/organ yang termasuk didalamnya. Terbitnya perubahan UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019) yang memberikan status KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif malahan menimbulkan kebingungan lagi. Seharusnya yang dikatakan sebagai lembaga negara adalah pemegang cabang kekuasaan eksekutifnya, yaitu Presiden, sedangkan KPK sebagai bagian dari eksekutif tidaklah mungkin dapat diberikan status lembaga negara juga seperti halnya Presiden sebagai pucuk pimpinan eksekutif. Oleh sebab itu, perlu dikonstruksikan kriteria-kriteria khusus yang dapat menjadi acuan untuk menentukan organ-organ yang termasuk sebagai lembaga negara dan juga digagas undang-undang payung yang khusus mengatur organ-organ yang diberikan status sebagai lembaga negara. Kata Kunci : Lembaga Negara, UUD tahun 1945, eksekutif. ABSTRACTThe aim of this research is to discuss the unclear status of state institutions after the changes to the 1945 Constitution. The large number of state institutions that were born after the changes to the 1945 Constitution gave rise to unclear categories regarding subjects that were given status as state institutions. Moreover, with the repeal of MPR Decree no. III/MPR/1978 concerning Position and Working Relationships between Highest State Institutions and/or between High State Institutions, means that there are no clear guidelines regarding indicators for state institutions. Meanwhile, the 1945 Constitution itself does not provide clear criteria and only provides a general construction, namely "State Institutions whose authority is granted by the Constitution" (Article 24C), without further detailing the subjects/organs included in it. The issuance of changes to the Corruption Eradication Commission Law (UU No. 19 of 2019) which gives the KPK status as a state institution in the executive environment has only added to the confusion. What is meant by a state institution is the holder of executive power, namely the President, while the Corruption Eradication Commission as part of the executive cannot possibly be given the status of a state institution while the President is also a state institution. top executive leaders. Therefore, it is necessary to develop special criteria that can serve as a reference in determining which organs are included as state institutions and also create a legal umbrella that specifically regulates organs that are given the status of state institutions. Keywords: State Institutions, 1945 Constitution, executive
Copyrights © 2023