AbstrakTujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa Ultimum Remedium merupakan asas yang artinya pidana dijadikan sebuah upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu permasalahan, dimana sanksi perdata dan administratif lebih didahulukan. Dalam jurnal ini peneliti akan membahas bagaimana keterkaitan mengenai asas tersebut dengan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Notaris terhadap batasan dalam menindak notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dimana hukum menjadi sebuah pondasi untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dengan timbulnya permasalahan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris. Kata Kunci: Ultimum Remedium, Perbuatan Melawan Hukum, Sanksi. AbstractThe aim of this research is to explain that Ultimum Remedium is a principle which means that criminal law is used as a last resort in resolving a problem, where civil and administrative sanctions take precedence. In this journal, researchers will discuss how these principles relate to the authority of the Notary Honorary Council regarding the limitations in taking action against notaries. This research uses normative juridical research, where the law becomes a foundation for studying laws and regulations with the emergence of problems regarding unlawful acts committed by notaries. Keywords: Ultimum Remedium, Unlawful Acts, Sanctions.
Copyrights © 2023