PALAR (Pakuan Law review)
Vol 10, No 1 (2024): Volume 10, Nomor 1 Januari-Maret 2024

ASEAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

Sukmana, Sobar (Unknown)
Susilawati K, Tuti (Unknown)
., Chairijah (Unknown)
Heriyanto, Bambang (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2024

Abstract

ABSTRAK                                                                                                          Tujuan penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa organisasi internasional merupakan pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk dengan perjanjian internasional oleh dua negara atau lebih berisi fungsi, tujuan, kewenangan, asas dan struktur organisasi. Organisasi internasional meliputi organisasi regional, organisasi sub-regional dan organisasi internasional yang bersifat universal. Adanya perjanjian yang dibentuk oleh negara-negara menjadikan bahwa organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional hanyalah organisasi antar pemerintah (inter government organization). Sebagai subjek hukum internasional, organisasi internasional merupakan personalitas hukum (legal personality) didalam hukum internasional. Dengan demikian bahwa sebagai subjek hukum internasional berarti organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Asean sebagai organisasi regional negara-negara di kawasan asia tenggara dibentuk berdasarkan Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) tanggal 8 Agustus 1967. Pada tahun 2007 ditandatangani Piagam Asean (Asean Charter) oleh 10 kepala negara/kepala pemerintahan negara-negara anggota asean. Dengan adanya Piagam Asean (Asean Charter) sebagai kerangka konstitusi bersama asean, maka asean memiliki status hukum/legal personality yang jelas sebagai subjek  hukum internasional. Kata Kunci :  Deklarasi Bangkok, Piagam Asean, Personalitas Hukum ABSTRACT The purpose of this research is to explain that international organizations are holders of rights and obligations under international law. An international organization is an organization formed by international treaty by two or more countries containing functions, objectives, authority, principles and organizational structure. International organizations include regional organizations, sub-regional organizations and universal international organizations. The existence of agreements formed by states makes that international organizations that have the position as subjects of international law are only intergovernmental organizations. As a subject of international law, international organizations are legal personalities in international law. Thus, as a subject of international law, international organizations have rights and obligations under international law. Asean as a regional organization of countries in southeast asia was formed based on the Bangkok Declaration on 8 August 1967. In 2007, the Asean Charter was signed by 10 heads of state/heads of government of Asean member states. With the Asean Charter as Asean's common constitutional framework, Asean has a clear legal status/legal personality as a subject of international law. Keywords:  Bangkok Declaration, Asean Charter, Legal Personality

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...