Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan transparansi pelayanan penyaluran dana sedekah pada kantor layanan Lazismu Umsida. Analisis data dilakukan dengan analisis model interaktif oleh Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan transparansi pelayanan penyaluran dana sedekah pada kantor latanan Lazismu Umsida diketahui dari empat hal. Pertama, Lazismu Umsida menyediakan laporan keuangan tiap 6 bulan sekali serta memiliki sarana penyediaan informasi yakni muzaki corner dan media sosial infaq Gisma Umsida. Kedua, Lazismu Umsida memiliki data yang jelas dan lengkap tentang tujuan penyaluran dana sedekah dan kriteria yang ditetapkan untuk pihak-pihak yang menerima dan proses penyaluran dana sedekah. Ketiga, ada kejelasan informasi tentang tujuan, target dana sedekah dan cara penggunaan dana tersebut serta kemudahan akses bagi masyarakat. Keempat, Lazismu Umsida menyalurkan dana sedekah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat atau Sedekah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengeloaan Zakat dan Sedekah.
Copyrights © 2024