Jurnal Ketahanan Nasional
Vol 1, No 1 (1996)

KONSEPSI BENUA MARITIM INDONESIA

Hasjim - Djalal (Dosen Pajajaran Bandung)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2016

Abstract

Setelah perjuangan selama 25 tahun, maka konsepsi Negara Kepulauan Indonesia (Archipelagic State Principles of Indonesia), yang diumumkan oleh Perdana Mentri Djuanda tanggal  13 Desember  1957 Telah  Mendapatkan  pengakuan dunia  dan sah  dalam  Konvensi  Hukum Laut  PBB yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, tanggal 10 Desember 1982. Dengan demikian, kesatuan geografis Indonesia yang terdiri dari udara, darat dan laut serta tanah di bawahnya dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sejak saat itu secara resmi telah diakui berdasarkan Hukum Internasional menjadi Wilayah Negara Republik Indonesia. Disamping itu, Konvensi Hukum Laut tersebut sekaligus juga mengakui kewenangan Indonesia atas kekayaan alam di  Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen (Continental Shelf) Indonesia di luar kesatuan Negara Nusantara tersebut.

Copyrights © 1996