Palangka Law Review
Vol. 2 No. 2 (2022): VOLUME 2, ISSUE 2, SEPTEMBER 2022

Bertanya Tentang Hukum Sebagai Produk Politik Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional

Ichwan Ahnaz Alamudi (UIN Antasari Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, yang segala sesuatu harus berdasarkan hukum. Namun, dalam pemerintahan suatu negara, hukum kerap dikait-kaitkan dengan politk. Hingga muncul pernyataan “hukum sebagai produk politik”. Sekilas, pernyataan ini kerap menimbulkan persepsi negatif karena posisi hukum disini ditentuan oleh politik, sementara idealnya dalam tataran ideologi hukum, hukumlah yang seharusnya mempengaruhi politik. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hubungan antara politik dan hukum serta bagaimana konsep dan perkembangan politik hukum di Indonesia. Pendekatan penelitian yuridis-normatif, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep berhubungan dengan cakupan hukum mengenai regulasi dengan mencoba menggunakan metode politik hukum. Hasil penelitian, Pertama, berdasarkan perspektif bahwa hukum adalah produk politik, maka politik hukum dapat diartikan garis resmi yang menjadi dasar pijakan sekaligus cara untuk membuat hukum. Kedua, konsep politik hukum nasional Indonesia setidaknya memuat tiga unsur, yaitu; tujuan  negara yang bernafaskan pancasila dan UUD 1945, pembentukan hukum yang meliputi materi hukum, mekanisme yang sesuai prolegnas, dan peninjauan kembali melalui judicial review serta penegakan hukum baik di lingkungan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ketiga, dalam politik hukum suatu negara, tidak ada satu negara pun yang mengikuti bentuk teoritisnya secara mutlak, dengan kata lain sering terjadi variasi atau perbedaan tergantung tujuan dan keperluan pragmatisnya

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Palangka Law Review, publishes articles in the form of conceptual ideas and research reports in the fields of Law, with focus and scope: Criminal Law Civil Law Constitutional and administrative law International Law Islamic Law Customary Law Natural resource Law Environment Law Human Rights ...