Palangka Law Review
Vol. 3 No. 1 (2023): VOLUME 3, ISSUE 1, MARET 2023

Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Terhadap Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online

elin sudiarti (Universitas Palangka Raya)
Nuraliah Ali (Universitas Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini juga berdampak pada perkembangan dunia digital.Perkembangan dunia digital memberikan banyak pengaruh di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Salah satu dampak dari perkembangan dunia digital yakni hadirnya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yaitu Peer to Peer Lending. Pelaksanaan Peer to Peer Lending bukan berarti tanpa resiko. Resiko yang terjadi bisa saja pada suatu permasalahan hukum yakni gagal bayar yang dilakukan oleh pihak Penerima Pinjaman. Yang mana keadaan gagal bayar ini tentunya dapat merugikan Pemberi Pinjaman yang mendanai pengajuan pinjaman pada platform Penyelenggara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi pihak pemberi pinjaman terhadap resiko gagal bayar pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman dengan dibentuknya peraturan khusus yang memberikan perlindungan bagi pengguna jasa Peer to Peer Lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 khususnya Pasal 37 dan sanksi seperti denda, penjara, maupun hukuman tambahan lain yang diberikan setelah terjadi sengketa

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Palangka Law Review, publishes articles in the form of conceptual ideas and research reports in the fields of Law, with focus and scope: Criminal Law Civil Law Constitutional and administrative law International Law Islamic Law Customary Law Natural resource Law Environment Law Human Rights ...