Zaman modern saat ini mengenal satu bentuk kekayaan yang diciptakan oleh kemajuan teknologi dalam bidang perindustrian dan perdagangan salah satunya adalah bitcoin. Bitcoin adalah jaringan pembayaran berdasarkan teknologi peer-to-peer dan open source. Dewasa ini sangat dimungkinkan seseorang yang sudah mempunyai harta kekayaan yang immaterial dan sudah sampai nisab tetapi tidak dikeluarkan zakatnya dikarenakan tidak ada hukum yang jelas dalam persoalan yang seperti ini, persoalan harta kekayaan yang bagaimana yang wajib dikeluarkan zakatnya, hal ini tentu menarik untuk dikaji dalam wilayah pemikiran tokoh, khususnya Wahbah al-Zuhaili dan Yusuf al-Qaradhawi. Oleh karenanya, ada perbedaan pendapat ulama Wahbah al-Zuhaili dan Yusuf al-Qaradhawi, menarik kiranya dikaji tentang dalil dan metode penemuan hukum yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut. Kajian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakah kriteria hukum zakat atas harta yang immaterial ini. Kedua apa metode istimbat yang di gunakan Wahbah al-Zuhaili dan Yusuf al-Qaradhawi terhadap kewajiban harta immaterial. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, dengan mengambil rujukan pada buku-buku dan kitab-kitab hadis. Hasil penelitian bahwasanya Wahbah al-Zuhaili mewajibkan zakat atas harta yang immaterial, karena menurutnya zakat wajib atas hasil pendapatan bukan dari wujud benda harta tersebut, maka zakat pada harta kekayaan baik itu berwujud atau tidaknya jika telah sampai nisab dan syarat-syarat zakat maka zakatnya wajib ditunaikan, metode istimbat yang beliau gunakan yaitu qiyas, dengan menyamakan illat yaitu annama’, dan di samping menggunakan qiyas beliau juga menggunakan metode istimbat hukum maslahah mursalah yaitu maslahat bagi orang miskin dan memberantaskan kemiskinan. Sedangkan menurut Yusuf al-Qaradhawi juga mewajibkannya dengan syarat harta tesebut harus berkembang, jika harta kekayaan itu tidak berkembang maka tidak wajib zakat atasnya, dengan metode istimbat yang beliau gunakan yaitu menggunakan logika, sebab menurutnya segala harta kekayaan itu wajib ditunaikan guna membersihkan harta itu sendiri dan membantu orang-orang miskin yang tidak mendapat bagian. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa zakat kekayaan harta yang immaterial itu adalah wajib menurut Wahbah al-Zuhaili dan Yusuf al-Qaradhawi.
Copyrights © 2023