Sebagian besar aset perbankan terdapat pada pembiayaan. Satu sisi, pembiayaan merupakan sumber pendapatan terbesar namun sekaligus sebagai sumber resiko bisnis yang terbesar pula. Sehingga penyaluran pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya. Setiap perbankan menyalurkan pembiayaan kepada nasabah debitur demi pemenuhan modal usaha dan  kebutuhannya yang mana bank sering kali mengalami kendala-kendala terhadap debitur bermasalah pada pembiayaannya, sehingga mengharuskan bank untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan nasabah. Untuk mengantisipasi pembiayaan bermasalah pada nasabah debitur, perbankan harus menilai dengan baik, penilaian dan evaluasi dalam penyaluran pembiayaan akan mengurangi kemungkinan akan terjadinya resiko pada pembiayaan musyarakah. Meskipun pihak bank telah melakukan proteksi terhadap penyimpangan debiturnya namun tetap muncul masalah dalam pembiayaan. Adapaun masalah sebagai fokus penelitian yaitu alasan dari manajemen bank dalam melakukan eksekusi jaminan, bagaimana proses pelaksanaan eksekusi jaminan pada Bank Syari’ah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, pengumpulan data menggunakan library dan field reseach, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa pihak perbankan tidak langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan debitur, dan jika seandainya terjadi pembiayaan bermasalah maka pihak bank menawarkan solusi-soslusi sesuai dengan tahapan sebelum dilakukan eksekusi terhadap jaminan, dan jika debitur sudah tidak memiliki i’tikad baik maka kemudian jaminan dari nasabah debitur di eksekusi oleh perbankan yang mana hal ini masih diperdebatkan oleh ulama mazhab dan ahli-ahli ekonomi Islam terkemuka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023