Kegiatan pemilu berlangsung 5 tahun sekali diselenggarakan. Kegiatan ke pemiluan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan merekrut relawan secara berjenjang yang ada di beberarapa wilayah termasuk di tingkat Rukun Tetangga (RT) yaitu Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) . Permasalahan muncul ketika di pemilu 2024 bahwa terdapat intrumen baru penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbasis elektronik dalam membantu penghitungan suara. Hal ini menjadi kompleks dalam penghitungan karena melibatkan unsur keterampilan dan teknologi. Oleh karenanya, diperlukan pelatihan dan informasi penggunaan Sirekap tersebut. Tujuan penelitain pengabdian ini adalah mendeskripsikan kegiatan sosialisasi Sirekap yang dilakukan pada pertemuan di Balai Pertemuan Kecamatan Ilir Barat I. Metode pendekatan kegiatan ini adalah pasrtisipasi dengan ikut serta mendengarkan penjelasan dan mempraktekkan kegiatan sosialisasi Sirekap. Kegiatan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari sebelum menjelang pemilu tanggal 14 Februari 2024. Hasil kegiatan ini menghasilkan kesiapan petugas Sirekap dalam melaksanakan penghitungan suara pada hari setelah pemungutan suara; pengisian Sirekap terdiri dari pengisian untuk Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/ Kab; memastikan kesiapan TPS dalam melaksanakan tugas kepemiluan. Catatan pembelajaran dari kegiatan sosialisasi Sirekap bahwa aplikasi Sirekap adalah alat bantu dalam menghitung dan melaporkan hasil berupa foto C hasil Plano dan jumlah numerik yang tersedia dalam formulir yang ada di Sirekap. Hasil Sirekap dikirimkan melalui jaringan internet ke peladen (server) KPU. Sosialisasi sangat bermanfaat memberikan kepastian penggunaan dan meningkatkan keterampilan menggunakan Sirekap sebagai bagian pelaporan hasil perhitungan suara pemilihan umum di tahun 2024.
Copyrights © 2024