Artikel ini memfokuskan pada pemikiran Gus Dur mengenai akomodasi hukum Islam dan kebudayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, di mana data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gus Dur merupakan seorang pemikir hukum Islam kontemporer yang cenderung akomodatif terhadap kebudayaan. Dalam pemikirannya, Gus Dur sering menggunakan prinsip-prinsip ushul fiqh, qaidah fiqh, dan maqashid Syariah untuk menanggapi berbagai persoalan hukum yang muncul di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang direspon oleh Gus Dur dalam konteks kebudayaan adalah masalah zakat, perkawinan, dan kewarisan. Menurut pandangan Gus Dur, hukum-hukum ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek budaya, seperti adat atau tradisi tanpa mengubah nash Al-Qur’an maupun hadis.
Copyrights © 2024