Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

GERAKAN ISLAM DI INDONESIA: SEJARAH FUNDAMENTALISME DAN RADIKALISME DARI ERA KOLONIAL HINGGA PASCA REFORMASI Ardi, Suardi Kaco. H; Sumarni
CARITA: Jurnal Sejarah dan Budaya Vol 3 No 1 (2024): CARITA : Jurnal Sejarah dan Budaya
Publisher : Program Studi Sejarah Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/carita.v3i1.11300

Abstract

Penelitian ini membahas tentang sejarah gerakan fundamentalisme dan radikalisme di Indonesia, dari era Kolonial hingga pasca reformasi. Untuk mengungkap dan menganalisis data-data mengenai hal itu, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan historis dan sosiologis. Dalam temuan penelitian ini, menunjukkan bahwa Gerakan fundamentalisme dan radikalisme mulai muncul dan berkembang sejak zaman kolonialisme Belanda hingga pasca Reformasi, dengan organisasi dan pola gerakan yang berbeda-beda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan khilafah Islamiyah (negara Islam). Penyebab munculnya selain karena pemahaman keagamaan tekstual-simbolik sebagai faktor utama, juga adanya faktor pendukung, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya
PEMIKIRAN GUS DUR TENTANG AKOMODASI HUKUM ISLAM DAN KEBUDAYAAN Ardi, Suardi Kaco. H
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vol. 1 No. 2 (2024): Juni : I’tiqadiah
Publisher : Yayasan Baitul Hikmah al-Zain

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63424/itiqadiah.v1i2.35

Abstract

Artikel ini memfokuskan pada pemikiran Gus Dur mengenai akomodasi hukum Islam dan kebudayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, di mana data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gus Dur merupakan seorang pemikir hukum Islam kontemporer yang cenderung akomodatif terhadap kebudayaan. Dalam pemikirannya, Gus Dur sering menggunakan prinsip-prinsip ushul fiqh, qaidah fiqh, dan maqashid Syariah untuk menanggapi berbagai persoalan hukum yang muncul di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang direspon oleh Gus Dur dalam konteks kebudayaan adalah masalah zakat, perkawinan, dan kewarisan. Menurut pandangan Gus Dur, hukum-hukum ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek budaya, seperti adat atau tradisi tanpa mengubah nash Al-Qur’an maupun hadis.
PAREWA SARAQ: INSTITUSIONALISASI SYARIAT ISLAM DI KERAJAAN BALANIPA-MANDAR ABAD 17 Ardi, Suardi Kaco. H
CARITA: Jurnal Sejarah dan Budaya Vol 4 No 1 (2025): CARITA : Jurnal Sejarah dan Budaya
Publisher : Program Studi Sejarah Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/carita.v4i1.15447

Abstract

Artikel ini membahas proses institusionalisasi syariat Islam ke dalam sistem pemerintahan dan hukum Kerajaan Balanipa abad 17, tugas Parewa Saraq, dan akomodasi syariat dan adat. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan sistematika, yaitu: heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Sumber literatur yang digunakan, baik primer maupun sekunder didapatkan dari berbagai lembaga pustaka, seperti perpustakaan milik pemerintah daerah dan perpustkaan milik pribadi. Salah satu sumber literatur yang digunakan adalah naskah lokal berupa Lontar Mandar, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses institusionalisasi syariat Islam di Kerajaan Balanipa mulai berlangsung sejak islamisasi Raja Balanipa Kanna Pattang pada tahun 1610. Proses institusionalisasi syariat Islam berhasil dengan terbentuknya lembaga Parewa Saraq sebagai lembaga yang menangani secara khusus bidang keagamaan. Lembaga ini dijabat oleh seorang kali (qadhi) yang dipilih langsung oleh raja. Proses institusionalisasi syariat Islam di Kerajaan Balanipa tidak menegasikan eksistensi adat, melainkan mengakomodasi dalam berbagai aspek. Syariat dan adat di Kerajaan Balanipa berjalan harmonis, dengan adagium “adaq meandonggurui di saraq. Saraq meandonggurui di adaq”.