Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

GERAKAN ISLAM DI INDONESIA: SEJARAH FUNDAMENTALISME DAN RADIKALISME DARI ERA KOLONIAL HINGGA PASCA REFORMASI Ardi, Suardi Kaco. H; Sumarni
CARITA: Jurnal Sejarah dan Budaya Vol 3 No 1 (2024): CARITA : Jurnal Sejarah dan Budaya
Publisher : Program Studi Sejarah Peradaban Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/carita.v3i1.11300

Abstract

Penelitian ini membahas tentang sejarah gerakan fundamentalisme dan radikalisme di Indonesia, dari era Kolonial hingga pasca reformasi. Untuk mengungkap dan menganalisis data-data mengenai hal itu, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan historis dan sosiologis. Dalam temuan penelitian ini, menunjukkan bahwa Gerakan fundamentalisme dan radikalisme mulai muncul dan berkembang sejak zaman kolonialisme Belanda hingga pasca Reformasi, dengan organisasi dan pola gerakan yang berbeda-beda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan khilafah Islamiyah (negara Islam). Penyebab munculnya selain karena pemahaman keagamaan tekstual-simbolik sebagai faktor utama, juga adanya faktor pendukung, seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya
PEMIKIRAN GUS DUR TENTANG AKOMODASI HUKUM ISLAM DAN KEBUDAYAAN Ardi, Suardi Kaco. H
I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vol. 1 No. 2 (2024): Juni : I’tiqadiah
Publisher : Yayasan Baitul Hikmah al-Zain

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63424/itiqadiah.v1i2.35

Abstract

Artikel ini memfokuskan pada pemikiran Gus Dur mengenai akomodasi hukum Islam dan kebudayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, di mana data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gus Dur merupakan seorang pemikir hukum Islam kontemporer yang cenderung akomodatif terhadap kebudayaan. Dalam pemikirannya, Gus Dur sering menggunakan prinsip-prinsip ushul fiqh, qaidah fiqh, dan maqashid Syariah untuk menanggapi berbagai persoalan hukum yang muncul di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang direspon oleh Gus Dur dalam konteks kebudayaan adalah masalah zakat, perkawinan, dan kewarisan. Menurut pandangan Gus Dur, hukum-hukum ini dapat diterapkan dengan mempertimbangkan aspek-aspek budaya, seperti adat atau tradisi tanpa mengubah nash Al-Qur’an maupun hadis.