Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengkaji tentang implikasi dari adanya pembahuruan hukum Paten yang berdasarkan negara hukum Pancasila. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah peneliti kemukakan, bahwa Implikasi dari adanya pembahuruan hukum Paten yang berdasarkan negara hukum Pancasila bahwa perlindungan Paten dapat menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi di Indonesia yang akan mendukung perkembangan dunia usaha dengan meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi pada ekspor dan bernilai komersial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023