Penyuluhan Hukum ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan langkah-langkah yang diambil oleh lembaga dan pemerintah untuk menangani perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, serta angka kasus perdagangan manusia dari tahun 2020 s/d 2022 di Kota Medan. Pada kegiatan ini menunjukkan beberapa hal pencegahan yang dilakukan baik dari pemerintah, penegak hukum, keluarga, dan masyarakat Kota Medan. Dengan maraknya faktor-faktor baru serta modus-modus baru dalam perdagangan anak dan perempuan di masyarakat dengan demikian dilaksanakannya kegiatan ini yang bertujuan untuk menghimbau dan sama-sama untuk mencegah perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 untuk melindungi dan mengatasi korban perdagangan orang Kota Medan adalah tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Medan. Dengan ini harus adanya peningkatan pengawasan aktivitas korporasi, komunitas pekerja asing, serta peningkatan program-program perlindungan sosial. Pemerintah Kota Medan, aparat penegak hukum Kota Medan, masyarakat Kota Medan harus saling bekerja sama dan terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan perdagangan orang, terutama bagi perempuan dan anak. Hasil penyuluhan hukum ini menunjukkan kepada anak dan perempuan bahwa mereka memiliki perlindungan dari orang tua, keluarga, komunitas, dan pemerintah. serta mengajarkan anak-anak tentang jenis kekerasan dan penggunaan yang sering terjadi pada anak-anak agar mereka dapat menghindarinya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024