Sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pendekatan retributif yang fokus pada hukuman dan pembalasan. Pendekatan ini dikritik karena kurangnya perhatian terhadap pemulihan korban dan reintegrasi sosial pelaku. Keadilan restoratif menawarkan alternatif dengan menekankan pemulihan hubungan dan reintegrasi sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis kerangka hukum penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukumnya belum komprehensif dan terdapat beberapa kesenjangan dan hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk memperkuat kerangka hukum, seperti sosialisasi dan edukasi, penegasan peran dan tanggung jawab, peningkatan sumber daya, dan pengembangan pedoman. Melibatkan tokoh adat dan pemangku kepentingan memiliki beberapa keuntungan, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat rasa keadilan, membantu pemulihan hubungan, dan mendorong reintegrasi sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkaya teori dan praktik keadilan restoratif di Indonesia, khususnya terkait peran tokoh adat dan pemangku kepentingan.
Copyrights © 2024