Hak asasi perempuan adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena kemanusiaannya maupun karena jenis kelaminnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Hak perempuan berasaskan kemanusiaan yang perlu diberdayakan, antara peremupuan dan laki-laki tidak boleh ada dikriminasi yang membeda-bedakan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan metode yuridis normatif dengan menelaah literatur&buku-buku beserta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan kajian terhadap literatur. Ditemukan bahwa pemberdayaan perempuan merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi manusia, banyak Instrumen-intrument Internasional hingga peraturan perundang-undangan yang disahkan dalam rangka memberikan hak yang sama kepada perempuan dalam mengembangkan potensi. Namun, masih terdapat kesulitan untuk perempuan mendapatkan hak mereka seutuhnya. Hal demikian disebabkan oleh budaya dan kondisi sosial masyarakat yang seringkali memainkan peran signifikan bagaimana seseorang seharusnya bertindak hingga berdampak pada pembatasan eksplorasi diri pada perempuan. Dengan demikian masih Banyak hak-hak perempuan yanng perlu diperjuangkan karena maraknya kasus ketidak setaraan gender, diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan, batasan-batasan mengeksplor diri, ketimpangan pendidikan bagitu juga termasuk di Indonesia. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak asasi perempuan secara komprehensif, baik melalui regulasi, kebijakan, maupun perubahan budaya masyarakat.
Copyrights © 2024