This research generally examines the issues in resolving problematic hadiths among each other as conducted by Imam Asy-Syafi’i, and more specifically, the hadiths discussing mut'ah marriage or contract marriage, which remains an urgent problem as there are still those who practice it to this day. However, if understood, such cases actually bring many negative impacts to the perpetrators, especially to women who not only feel discriminated against but can also lose their rights as wives. However, this practice continues to thrive in society, largely due to the diverse views within the community, both pro and con, which ultimately lead to various stigmas. This research uses a library research method. (library research). The focus of the discussion here is to dissect Imam Asy-Syafi’i's thoughts on the reasons for the prohibition of contract marriage practices and how to resolve such cases. The findings state that the prohibition of temporary marriage is due to its harmful effects, such as not receiving inheritance because the marriage does not comply with Islamic law. The basis for deriving the law is based on two conflicting hadiths regarding contract marriage, and then Imam Asy-Syafi’i resolved it using the method of nasakh wa al-mansukh because the hadith that permits annulment is found in the book Ikhtilaf al-Hadith. [Penelitian ini secara umum mengkaji tentang problematika dalam menyelesaikan hadits-hadits bermasalah antara satu dengan lainnya yang dilakukan oleh Imam Asy-Syafi’i dan lebih detailnya terkait masalah hadits-hadits yang membahas tentang nikah mut’ah atau kawin kontrak yang menjadi problem urgent hinga saat sekarang ini ada saja yang melakukannya. Padahal jika dipahami bahwa nyatanya kasus semisal ini banyak membawa dampak negatif bagi sipelaku terlebih-lebih kepada kaum perempuan yang bukan hanya merasa terdiskriminasi melainkan juga dapat kehilangan hak-haknya sebagai seorang istri. Namun demikian, praktik ini tetap saja merajalela di masyarakat, hal itu tidak luput karena beragamnya pandangan dikalangan masyarakat baik yang pro maupun kontra yang pada akhirnya menimbulkan berbagai macam stigma yang terjadi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Fokus dalam pembahasan disini ialah membedah pemikiran Imam Asy-Syafi’i tentang alasan pelarangan praktik nikah kontrak dan bagaimana metode penyelesaian pada kasus tersebut. Hasil temuan menyatakan bahwa pelarangan nikah kontrak disebabkan membawa mudharat, seperti tidak mendapatkannya warisan karena pernikahan yang dilakukan tidak memenuhi syariat islam. Dasar penggalian hukumnya berdasarkan dua hadits nikah kontrak yang bertentangan dan kemudian Imam Asy-Syafi’i menyelesaikannya dengan metode nasakh wa al-mansukh sebab hadits yang membolehkan terjadi pembatalan sebagaimana terdapat didalam kitab ikhtilaf al-hadits].