Penelitian ini bertujuan untuk menemukan solusi hukum yang tepat agar hak-hak ahli waris dapat dilindungi secara efektif dalam situasi seperti itu dan untuk memastikan bahwa mereka tidak dirugikan secara tidak adil. Metode penelitian yuridis normatif, menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan terdiri dari: primer, skunder dan tertier. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Dalam sebuah Negara hukum wajib memiliki aturan yang dibuat dalam sebuat regulasi, dimana aturan tersebut harus menjadi pijakan atau landasan untuk membatasi setiap perilaku gaya hidup manuasia maupun kelompok dan kesetaraan lebih awal dari aturan perlu dijunjung tinggi agar dapat membatasi dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan karena didalam masyrakat yang memiliki gaya hidup yang berlebihan dapat mengganggu ketentraman dan didalam keluarga, perlindungan hukum dibutuhakan yang tercermin dalam sebuah aturan yang harus dipatuhi. Dalam kesimpulan bahwa pengajuan kredit sudah sesuai denga SOP Bank Danamon. Bahwa ahli waris, memiliki legal standing, penghadap pengajuan kredit oleh orang yang fiktif, berdasarkan Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata sahnya suatu pernjanjian memuat kausa yang halal karena syarat objektif dalam perjanjian telah dilanggar sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
Copyrights © 2023