Penelitian ini meliputi tentang Kepastian hak atas tanah adat buton ditinjau undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960 dan hukum adat. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris didukung oleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu Analisis bahan hukum dalam penelitian menggunakan analisis hukum dan penafsiran secara gramatikal dan sistemastis, dengan maksud untuk memperoleh suatu pemahaman yang utuh, setelah diuraikan sesuai dengan permasalahan yang terkait dalam penelitian ini guna mendapatkan hasil dan memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa hukum adat buton masih ada hingga saat ini masih diakui eksistensinya yaitu masih adanya masyarakat paguyuban, adat kelembagaan dalam perangkat penguasaan adatnya, ada wilayah hukum adat yang jelas dan ada pranata serta perangkat hukum yang masih di taati. Untuk itu, seharusnya ada ketentuan yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten buton tentang peraturan daerah mengenai lembaga adat, tanah adat, bahkan hak-hak yang mengatur tentang adat.
Copyrights © 2024