Tindak pidana penggelapan, diatur dalam KUHP Pasal 372 – Pasal 377, sering terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kejahatan ini muncul dari kepercayaan yang hilang akibat lemahnya kejujuran. Studi ini fokus pada kasus M, seorang sales elektronik yang menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang perusahaan tanpa seizin pemilik. Tujuan penelitian adalah memahami dasar diperberatnya pidana penggelapan, khususnya terkait Pasal 374 KUHP, dan menganalisis alasan hakim menjatuhkan putusan pidana bersyarat. Hasil penelitian menunjukkan dasar pemberatan pidana termasuk hubungan pekerjaan, jabatan, dan upah uang. Unsur subyektif dan obyektif menekankan peran manusia dalam delik pidana. Putusan bersyarat diberikan agar terdakwa tidak mengulangi tindak pidana, dengan harapan rehabilitasi bagi pelaku tingkat pemula. Pemidanaan bersyarat dianggap penting dalam pencegahan kejahatan, perlindungan masyarakat, dan pengimbangan hukuman. Pengawasan hakim terhadap pelaku yang mendapat hukuman percobaan selama 10 bulan diharapkan memastikan pelaksanaan pidana bersyarat yang bermanfaat bagi terpidana dan masyarakat umum.
Copyrights © 2024