Tindak pidana perpajakan merupakan suatu tindakan atau peristiwa melanggar hukum Undang-Undang Perpajakan yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana yang telah di jelaskan dalam aturan perundang-undangan. Awalnya aturan tentang perpajakan di atur dalam UU No. 28 Tahun 2007, namun karena berkembangnya kasus yang terjadi membuat pemerintah melakukan pembaharuan peraturan dengan menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Adapun tujuan dari ditulisnya artikel ini yaitu untuk mengetahui proses jalannya hukum Undang-Undang Perpajakan dalam menangani kasus tindak pidana perpajakan serta mengetahui bentuk dan penyebab terjadinya tindak pidana perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan beberapa pendekatan, seperti analisis perundang-undangan, studi kasus, dan tinjauan literatur. Hasil akhir dari penelitian ini menyatakan jika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dibentuk agar target penerima pajak negara dapat tercapai dengan cara memaksimalkan dan memprioritaskan penerimaan negara, bukan hanya terfokus pada hukum pidana. Tindak pidana perpajakan dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu bentuk pelanggaran perpajakan yang dilakukan secara tidak sengaja (culpa) dan pelanggaran perpajakan yang dilakukan secara sengaja (dolus). Sedangkan penyebab terjadinya tindak pidana perpajakan ada banyak faktor, salah satunya yaitu faktor ekonomi dan tingginya tarif pajak yang dibebankan. Penyelesaian tindak pidana perpajakan oleh penegak hukum dilakukan melalui beberapa proses, seperti peringatan, pembekuan, penyitaan, perampasan, sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Copyrights © 2024